Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Cianjur dibentuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Cianjur dan Peraturan Bupati Cianjur nomor 62 Tahun 2018 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja UPTD Radio Siaran Pemerintah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur.
DAFTAR PEJABAT
Subbagian Keuangan Subbagian Perencanaan Subbagian Umum dan Kepegawaian
Seksi Penjaringan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Plt. Seksi Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik
Seksi Pelayanan Informasi Publik dan Komunikasi
Seksi Persandian Seksi Infrastruktur TIK Seksi Tata Kelola dan Aplikasi Informatika
Seksi Pengolahan Data Seksi Analisis Statistik